Manfaat Luar Biasa Daun Kelor. Bisa Mengobati Asam Urat,Kanker, Diabetes , dan Mata Jadi Jernih. Begini Cara Meraciknya.
Luar Biasa !!! Hanya dalam waktu 2 hari "PETISI DUKUNG MUI PENJARAKAN AHOK" sudah meraih 80.000 lebih tanda tangan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta. Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.
Rapat tersebut dihadiri oleh 50 Ormas Islam dan Ormas Nasionalis yang berlangsung alot dan keras. Bahkan Ulama Banten dan Madura sempat mengeluarkan ekspresi marahnya terhadap pernyataan Ahok yang dianggap telah menghina Al Qur'an.
Berikut adalah Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI:
----------AWAL KUTIPAN------------
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA'RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag
----------SELESAI KUTIPAN------------
AKSI SEJUTA UMAT PENJARAKAN AHOK
Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina Ulama, menodai kesucian Al-Qur'an, serta melecehkan umat Islam telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia.
Ratusan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jum'at (14/10/2016) menggelar aksi "Aksi Bela Islam" secara besar-besaran di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu: Segera proses hukum Ahok, penjarakan Ahok."
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab tersebut dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi Petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus penistaan agama Ahok.
Selain di Jakarta, Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, diantaranya: Di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya. Ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan-jalan di kota masing-masing, menuntut Ahok agar segera dipenjara.
Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam
Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS - Imam Besar
KH. Misbahul Anam At-Tijani - Ketua Dewan Syuro
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc - Ketua Umum
KH. Jakfar Shodiq - Wakil Ketua Umum
H. Munarman, SH - Sekretaris Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta. Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI.
Rapat tersebut dihadiri oleh 50 Ormas Islam dan Ormas Nasionalis yang berlangsung alot dan keras. Bahkan Ulama Banten dan Madura sempat mengeluarkan ekspresi marahnya terhadap pernyataan Ahok yang dianggap telah menghina Al Qur'an.
Berikut adalah Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI:
----------AWAL KUTIPAN------------
PENDAPAT DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." yang telah meresahkan masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum
DR. KH. MA'RUF AMIN
Sekretaris Jenderal
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, Mag
----------SELESAI KUTIPAN------------
AKSI SEJUTA UMAT PENJARAKAN AHOK
Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina Ulama, menodai kesucian Al-Qur'an, serta melecehkan umat Islam telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia.
Ratusan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jum'at (14/10/2016) menggelar aksi "Aksi Bela Islam" secara besar-besaran di depan Balai Kota DKI Jakarta. Tuntutan mereka hanya satu: Segera proses hukum Ahok, penjarakan Ahok."
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab tersebut dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi Petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus penistaan agama Ahok.
Selain di Jakarta, Aksi serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia, diantaranya: Di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya. Ratusan ribu umat Islam tumpah ruah ke jalan-jalan di kota masing-masing, menuntut Ahok agar segera dipenjara.
Petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.
Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam
Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS - Imam Besar
KH. Misbahul Anam At-Tijani - Ketua Dewan Syuro
KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc - Ketua Umum
KH. Jakfar Shodiq - Wakil Ketua Umum
H. Munarman, SH - Sekretaris Umum
Akhirnya MUI Copot Marwah Daud Ibrahim
Majelis Ulama Indonesia (MUI) per Selasa (4/10), resmi memberhentikan kepengurusan Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Komisi MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
Pemberhentian ini terkait keterlibatan Marwah Daud sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Taat Pribadi, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua Umum MUI pusat, KH. Ma'ruf Amin mengatakan Marwah Daud telah mengundurkan diri per Senin (3/10) kemarin, tapi baru hari ini MUI terima.
"Doktor Marwah Daud sudah menyatakan pengunduran dirinya dari kepengurusan Ketua Komisi MUI bidang perempuan, Remaja dan Keluarga," ungkap Kiai Ma'ruf kepada wartawan di kantor MUI pusat, Jakarta, Selasa (4/10).
Wakil Sekjen MUI, Najamuddin Ramly menambahkan pengunduran diri Dr Marwah Daud per Senin, dan Selasa ini dirapatkan dan sudah diputuskan tidak lagi menjabat dan menjadi anggota MUI.
Dengan demikian kami tidak ada hubungan lagi dengan Marwah Daud Ibrahim. "Apapun tindakan dan keyakinannya itu bersifat pribadi, termasuk keyakinannya pada Kanjeng Dimas Pribadi," ujar Najamuddin.
MUI akan menanyakan kenapa Ibu Marwah sebagai intelektual dan cendikiawan tertarik, karena logikanya tidak masuk akal. Menurutnya bisa tertarik bisa jadi karena perbuatan sihir dan nujum. "Ibu Marwah diperlihatkan trik-triknya Dimas seolah olah asli dan tidak ditunjukkan ke orang lain," katanya.
Najamuddin menegaskan MUI akan bersikap tegas, walaupun Dr Marwah tidak mengundurkan diri. Bila ia tetap ingin menjadi Ketua Yayasan Dimas Taat Pribadi, tapi tidak mengundurkan diri, maka akan tetap melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan karena menyimpang dari akidah.
Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Prof Amany Lubis menegaskan pihaknya akan segera berkonsultasi internal untuk membahas siapa pengganti Dr Marwah di Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga.
"Karena keputusannya baru hari ini, maka belum diputuskan siapa penggantinya," ungkap Prof Amany Lubis kepada Republika.co.id
Sumber : Republika.co.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) per Selasa (4/10), resmi memberhentikan kepengurusan Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Komisi MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga.
Pemberhentian ini terkait keterlibatan Marwah Daud sebagai Ketua Yayasan Padepokan Dimas Taat Pribadi, yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Ketua Umum MUI pusat, KH. Ma'ruf Amin mengatakan Marwah Daud telah mengundurkan diri per Senin (3/10) kemarin, tapi baru hari ini MUI terima.
"Doktor Marwah Daud sudah menyatakan pengunduran dirinya dari kepengurusan Ketua Komisi MUI bidang perempuan, Remaja dan Keluarga," ungkap Kiai Ma'ruf kepada wartawan di kantor MUI pusat, Jakarta, Selasa (4/10).
Wakil Sekjen MUI, Najamuddin Ramly menambahkan pengunduran diri Dr Marwah Daud per Senin, dan Selasa ini dirapatkan dan sudah diputuskan tidak lagi menjabat dan menjadi anggota MUI.
Dengan demikian kami tidak ada hubungan lagi dengan Marwah Daud Ibrahim. "Apapun tindakan dan keyakinannya itu bersifat pribadi, termasuk keyakinannya pada Kanjeng Dimas Pribadi," ujar Najamuddin.
MUI akan menanyakan kenapa Ibu Marwah sebagai intelektual dan cendikiawan tertarik, karena logikanya tidak masuk akal. Menurutnya bisa tertarik bisa jadi karena perbuatan sihir dan nujum. "Ibu Marwah diperlihatkan trik-triknya Dimas seolah olah asli dan tidak ditunjukkan ke orang lain," katanya.
Najamuddin menegaskan MUI akan bersikap tegas, walaupun Dr Marwah tidak mengundurkan diri. Bila ia tetap ingin menjadi Ketua Yayasan Dimas Taat Pribadi, tapi tidak mengundurkan diri, maka akan tetap melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan karena menyimpang dari akidah.
Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Prof Amany Lubis menegaskan pihaknya akan segera berkonsultasi internal untuk membahas siapa pengganti Dr Marwah di Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga.
"Karena keputusannya baru hari ini, maka belum diputuskan siapa penggantinya," ungkap Prof Amany Lubis kepada Republika.co.id
Sumber : Republika.co.id
Indonesia Memanggil: Lowongan Kerja di KPK
Pada rekrutmen kali ini, KPK sedang mencari 400 orang untuk mengisi posisi sebagai spesialis muda 1, dengan syarat-syarat utama di bawah ini:
1. Maksimal 28 tahun pada saat penutupan pendaftaran;
2. Lulusan S1 Perguruan Tinggi Negeri (IPK minimal 2,75 dan Perguruan Tinggi Swasta (IPK minimal 3,00;
3. Memiliki kemampuan komputer MS Office;
4. Diutamakan menguasai bahasa asing dan bahasa daerah;
6. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK;
7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.
Pendaftaran dan pengumuman hanya dapat dilakukan dan diakses melalui situs-web kpk-im12.experd.com. KPK tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
Pendaftaran berlangsung dari 1 Oktober 2016 pukul 06.00 WIB hingga 11 Oktober 2016 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lengkap bisa Anda dapatkan di sini.
Pada rekrutmen kali ini, KPK sedang mencari 400 orang untuk mengisi posisi sebagai spesialis muda 1, dengan syarat-syarat utama di bawah ini:
1. Maksimal 28 tahun pada saat penutupan pendaftaran;
2. Lulusan S1 Perguruan Tinggi Negeri (IPK minimal 2,75 dan Perguruan Tinggi Swasta (IPK minimal 3,00;
3. Memiliki kemampuan komputer MS Office;
4. Diutamakan menguasai bahasa asing dan bahasa daerah;
6. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Pegawai KPK;
7. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi.
Pendaftaran dan pengumuman hanya dapat dilakukan dan diakses melalui situs-web kpk-im12.experd.com. KPK tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
Pendaftaran berlangsung dari 1 Oktober 2016 pukul 06.00 WIB hingga 11 Oktober 2016 pukul 23.59 WIB.
Informasi lebih lengkap bisa Anda dapatkan di sini.
Ditemui Anggota DPR, Dimas Kanjeng Blak-blakan, Bikin Terperangah
Dimas Kanjeng mengaku bukan kyai dan dia juga tidak merasa sebagai kyai.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi mau buka suara kepada tim kunjungan spesifik Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Benny K. Harman didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji di Mapolda Jatim, Sabtu (1/10/2016) malam.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III DPR Akbar Faisal (Fraksi Nasdem) bertanya, "Apakah anda kyai dan berapa jumlah sultan yang telah anda lantik."
Dimas Kanjeng mengaku bukan kyai dan dia juga tidak merasa sebagai kyai.
"Saya orang biasa-biasa saja karena di sana bukan pesantren, tapi padepokan. Kalau padepokan itu umum, nasional. Kalau pesantren khusus keagamaan," katanya.
Pemilik padepokan yang kini namanya menggegerkan publik itu mengaku selama ini telah melantik kurang lebih 150 sultan di berbagai daerah di Indonesia.
"Jadi saya tunjuk sendiri," kata dia.
Saat ditanya tentang tugas sultan, Dimas Kanjeng tidak bisa menjawab. Dia kemudian menegaskan tidak ada tugas khusus terkait dengan sultan.
Benny Harman kemudian bertanya: "Menurut cerita anda punya kekuatan mistik yang dapat menggandakan uang, apakah dapat dibuktikan di hadapan kami?"
Kemudian, Benny Harman juga mempertanyakan mengenai kalender meja dengan foto Dimas Kanjeng bersama Presiden Joko Widodo, Kapolri, Panglima TNI. Dia juga menanyakan apa sesungguhnya permasalahannya sehingga Dimas Kanjeng ditahan polisi.
Dimas Kanjeng menjawab dengan santai."Mohon maaf, sejak saya masuk tahanan tidak konsentrasi lagi dan yang mendatangkan uang itu guru saya," ujarnya.
Dia mengatakan foto-foto dengan pejabat di kalender meja adalah bukan rekayasa. "Bukan editan."
Dia mengaku pernah diundang resmi ke Istana Negara dalam acara Maulid Nabi, pelantikan Ketua KPK dan peringatan 17 Agustus. Pengundangnya adalah Deputi Sekretariat Presiden Yudhi Wijaya.
Dimas mengatakan masuk tahanan polisi karena ada laporan soal pembunuhan terhadap pengikutnya, Abdul Ghani, dan soal kasus penipuan.
"Oleh karena itu saya berjanji dan bertanggungjawab akan mengganti uang itu. Kalau soal pembunuhan kita ketemunya di sidang pengadilan saja," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menggali niat untuk memulangkan para pengikut Dimas Kanjeng yang masih berada di padepokan dan mengatakan bahwa kasus ini sudah berakhir.
Dimas Kanjeng menolak mengimbau pengikutnya pulang dari padepokan.
Dia beralasan, hati pengikut-pengikutnya sudah terpupuk karena sebelumnya sudah diberi motivasi oleh Abah Ilyas dan Abah Dofir.
Dimas Kanjeng juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
"Saya punya niat baik. Di padepokan ada visi dan misi yang harus dilaksanakan, karena melakukan sesuatu yang benar," kata dia.
Sementara Bahrudin Nasori dari Fraksi Kebangkitan Bangsa merasa keberatan kalau di padepokan disebut santri. Bahrudin mengatakan itu mencoreng santri-santri yang ada di pesantren.
"Jadi sejak hari ini, detik ini juga anda tidak boleh bicara santri lagi, bilang saja pengikut," kata dia.
Sumber: Suara.com
Dimas Kanjeng mengaku bukan kyai dan dia juga tidak merasa sebagai kyai.
Dimas Kanjeng Taat Pribadi mau buka suara kepada tim kunjungan spesifik Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Benny K. Harman didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Anton Setiadji di Mapolda Jatim, Sabtu (1/10/2016) malam.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III DPR Akbar Faisal (Fraksi Nasdem) bertanya, "Apakah anda kyai dan berapa jumlah sultan yang telah anda lantik."
Dimas Kanjeng mengaku bukan kyai dan dia juga tidak merasa sebagai kyai.
"Saya orang biasa-biasa saja karena di sana bukan pesantren, tapi padepokan. Kalau padepokan itu umum, nasional. Kalau pesantren khusus keagamaan," katanya.
Pemilik padepokan yang kini namanya menggegerkan publik itu mengaku selama ini telah melantik kurang lebih 150 sultan di berbagai daerah di Indonesia.
"Jadi saya tunjuk sendiri," kata dia.
Saat ditanya tentang tugas sultan, Dimas Kanjeng tidak bisa menjawab. Dia kemudian menegaskan tidak ada tugas khusus terkait dengan sultan.
Benny Harman kemudian bertanya: "Menurut cerita anda punya kekuatan mistik yang dapat menggandakan uang, apakah dapat dibuktikan di hadapan kami?"
Kemudian, Benny Harman juga mempertanyakan mengenai kalender meja dengan foto Dimas Kanjeng bersama Presiden Joko Widodo, Kapolri, Panglima TNI. Dia juga menanyakan apa sesungguhnya permasalahannya sehingga Dimas Kanjeng ditahan polisi.
Dimas Kanjeng menjawab dengan santai."Mohon maaf, sejak saya masuk tahanan tidak konsentrasi lagi dan yang mendatangkan uang itu guru saya," ujarnya.
Dia mengatakan foto-foto dengan pejabat di kalender meja adalah bukan rekayasa. "Bukan editan."
Dia mengaku pernah diundang resmi ke Istana Negara dalam acara Maulid Nabi, pelantikan Ketua KPK dan peringatan 17 Agustus. Pengundangnya adalah Deputi Sekretariat Presiden Yudhi Wijaya.
Dimas mengatakan masuk tahanan polisi karena ada laporan soal pembunuhan terhadap pengikutnya, Abdul Ghani, dan soal kasus penipuan.
"Oleh karena itu saya berjanji dan bertanggungjawab akan mengganti uang itu. Kalau soal pembunuhan kita ketemunya di sidang pengadilan saja," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum menggali niat untuk memulangkan para pengikut Dimas Kanjeng yang masih berada di padepokan dan mengatakan bahwa kasus ini sudah berakhir.
Dimas Kanjeng menolak mengimbau pengikutnya pulang dari padepokan.
Dia beralasan, hati pengikut-pengikutnya sudah terpupuk karena sebelumnya sudah diberi motivasi oleh Abah Ilyas dan Abah Dofir.
Dimas Kanjeng juga tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
"Saya punya niat baik. Di padepokan ada visi dan misi yang harus dilaksanakan, karena melakukan sesuatu yang benar," kata dia.
Sementara Bahrudin Nasori dari Fraksi Kebangkitan Bangsa merasa keberatan kalau di padepokan disebut santri. Bahrudin mengatakan itu mencoreng santri-santri yang ada di pesantren.
"Jadi sejak hari ini, detik ini juga anda tidak boleh bicara santri lagi, bilang saja pengikut," kata dia.
Sumber: Suara.com