Diberdayakan oleh Blogger.

Hukum Berpuasa dalam Keadaan Junub di Waktu Subuh



Junub secara etimologi adalah bermakna jauh. Adapun pengertian dalam istilah syar'i ialah "terjauhkannya seseorang dari ibadah-ibadah tertentu karena sebab keadaannya yang junub." 

Sedangkan menurut  Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani (sperma). Juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim, meski tidak sampai keluar mani (ejakulasi). 

Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur'an. Lalu bagaimana hukumnya orang berpuasa tapi masih junub dipagi hari? Orang yang dalam keadaan junub, baik karena hubungan suami istri atau karena mimpi, sehingga kesiangan bangun tidur hingga telah masuk waktu shalat subuh, tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meskipun dia masih dalam keadaan junub. Keadaannya itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab ibadah puasa itu pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucian seseorang dari hadats besar dan hadats kecil kecuali khusus untuk perempuan yang belum berhenti haidh dan nifasnya dimalam harinya.

Ibadah puasa berbeda dengan ibadah shalat, tawaf dan lainnya yang mensyaratkan pelakunya harus suci dari hadats besar dan kecil. Khatib Syarbaini mengatakan : 

"Dan jika suci perempuan yang berhaidh atau yang bernifas pada malam hari dan berniat puasa, seterusnya berpuasa atau berpuasa orang yang berjunub dengan tidak mandi terlebih dahulu, maka sah puasanya." (Khatib Syarbaini, Mughni al- Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 436) 

Firman Allah Swt :

 فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima' atau hubungan intim.

Dalam lanjutan ayat disebutkan "ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian". Jika jima' itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan "sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." 

Hadits Rasulullah Saw : 
Aisyah r.a. berkata : "Aku bersaksi bahwa Rasulullah Saw jika beliau bangun subuh dalam keadaan berjunub karena bersetubuh, bukan karena mimpi, maka kemudian beliau meneruskan puasanya." 
(HR. Bukhari) 

Hadits Rasulullah Saw :

 "Rasulullah Saw pernah mendapati fajar pada bulan Ramadhan, sedangkan beliau dalam keadaan berjunub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan kemudian melaksanakan puasa." (HR. Muslim)

Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulama' menganjurkan (sunat) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan : 

1. Supaya kita mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar. 

2. Apabila mandi junub dilaksanakan sesudah subuh, dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal. 

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum orang yang berpuasa masih dalam keadaan junub. Mudah-mudahan diberikan kemudahan untuk kita melaksanakan mandi junub sebelum waktu subuh masuk, terutama di bulan Ramadhan ini. Aamiin.

Sumber : http://www.bacaanmadani.com


Junub secara etimologi adalah bermakna jauh. Adapun pengertian dalam istilah syar'i ialah "terjauhkannya seseorang dari ibadah-ibadah tertentu karena sebab keadaannya yang junub." 

Sedangkan menurut  Imam Nawawi rahimahullah, junub itu berarti keluarnya mani (sperma). Juga junub adalah istilah bagi yang melakukan hubungan intim, meski tidak sampai keluar mani (ejakulasi). 

Disebut junub karena ia menjauh dari shalat, menjauh dari masjid, menjauh dari membaca Al-Qur'an. Lalu bagaimana hukumnya orang berpuasa tapi masih junub dipagi hari? Orang yang dalam keadaan junub, baik karena hubungan suami istri atau karena mimpi, sehingga kesiangan bangun tidur hingga telah masuk waktu shalat subuh, tetap wajib melaksanakan puasa Ramadhan. Meskipun dia masih dalam keadaan junub. Keadaannya itu tidak menghalanginya dari berpuasa. Sebab ibadah puasa itu pada hakikatnya tidak mensyaratkan kesucian seseorang dari hadats besar dan hadats kecil kecuali khusus untuk perempuan yang belum berhenti haidh dan nifasnya dimalam harinya.

Ibadah puasa berbeda dengan ibadah shalat, tawaf dan lainnya yang mensyaratkan pelakunya harus suci dari hadats besar dan kecil. Khatib Syarbaini mengatakan : 

"Dan jika suci perempuan yang berhaidh atau yang bernifas pada malam hari dan berniat puasa, seterusnya berpuasa atau berpuasa orang yang berjunub dengan tidak mandi terlebih dahulu, maka sah puasanya." (Khatib Syarbaini, Mughni al- Muhtaj, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 436) 

Firman Allah Swt :

 فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 

"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima' atau hubungan intim.

Dalam lanjutan ayat disebutkan "ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian". Jika jima' itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan "sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." 

Hadits Rasulullah Saw : 
Aisyah r.a. berkata : "Aku bersaksi bahwa Rasulullah Saw jika beliau bangun subuh dalam keadaan berjunub karena bersetubuh, bukan karena mimpi, maka kemudian beliau meneruskan puasanya." 
(HR. Bukhari) 

Hadits Rasulullah Saw :

 "Rasulullah Saw pernah mendapati fajar pada bulan Ramadhan, sedangkan beliau dalam keadaan berjunub bukan karena mimpi, lalu beliau mandi dan kemudian melaksanakan puasa." (HR. Muslim)

Namun, meskipun diperbolehkan mandi junub saat puasa, ulama' menganjurkan (sunat) untuk melakukan mandi junub sebelum terbitnya fajar dengan tujuan : 

1. Supaya kita mengerjakan ibadah puasa dalam keadaan suci dari hadats besar. 

2. Apabila mandi junub dilaksanakan sesudah subuh, dikhawatirkan kemasukan air saat mandi,meskipun puasanya tidak batal selama masuknya air bukan karena ia mandi dengan cara masuk kedalam air ( inghimas ),jika masuknya air karena ia mandi dengan cara masuk ke air maka puasanya batal. 

Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang hukum orang yang berpuasa masih dalam keadaan junub. Mudah-mudahan diberikan kemudahan untuk kita melaksanakan mandi junub sebelum waktu subuh masuk, terutama di bulan Ramadhan ini. Aamiin.

Sumber : http://www.bacaanmadani.com

GALERY PRODUK IFA COOKWARE

 
2012 Cookware IFA Dahsyat | Blogger Templates | Powered by Blogger.com
Template modified by: Tukang Toko Online